Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

"Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghormati hukum dan putusan MK itu," kata Retno saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

FSGI, ujarnya, juga memberikan apresiasi kepada MK yang telah membuat keputusan yang berpihak kepada rakyat dan keadilan.

Ia berharap, dengan adanya putusan MK, tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan untuk menciptakan RSBI dalam bentuk yang lain.

"Jangan membangkitkan kembali roh RSBI dengan nama lain," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah yang tercantum dalam UU 20/2003 Pasal 50 ayat (3), karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Permohonan uji materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu diajukan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.

"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1)

(D018)