Kompolnas: sanksi tilang Dahlan merupakan diskresi keliru
9 Januari 2013 03:40 WIB
Dahlan Iskan Kecelakaan Foto sekuel milik pihak kepolisian ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik "Tucuxi" miliknya di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jatim, Sabtu (5/1). Menurut pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan langsung oleh Dahlan Iskan tersebut menabrak tebing akibat rem blong. (FOTO ANTARA/HO/M Risyal Hidayat)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional menilai pengenaan sanksi tilang terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan merupakan penggunaan diskresi yang keliru.
"Kompolnas menduga polisi memberikan penafsiran yang sangat dangkal atas 'penerapan' pasal 18 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang isinya penggunaan diskresi di lapangan," kata Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Selasa.
Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, Kompolnas khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum, dan ini bertentangan dengan prinsip "equality before the law", katanya.
"Kompolnas menilai pemberian saksi jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat," kata Edi Saputra.
Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong. Selain ada delik pidana, juga tentu ini melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat, katanya.
Sementara itu, Dahlan Iskan membantah melakukan pelanggaran karena memasang inisial DI 19 pada plat mobil listrik "Ferrari" Tucuxi miliknya. Inisial itu bukan pelat nomor melainkan aksesoris.
"Itu (DI 19) bukan pelat nomor, tetapi itu merupakan aksesoris," kata Dahlan saat memberi keterangan pers soal uji coba Tucuxi, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa.
Menurut Dahlan, penggunaan pelat yang ditempelkan di bagian belakang mobil senilai Rp1,5 miliar berwarna merah itu bukan nomor polisi.
Karena, menurut dia, nomor polisi seharusnya mencantumkan cap Polisi, bulan dan tahun masa berlaku pelat mobil yang bersangkutan.
Namun ketika ditanya makna dari DI 19 tersebut, mantan CEO Jawa Pos Group ini menuturkan "Artinya... Bismillahirahmanirahim yang dalam bahasa Arab berjumlah 19 huruf," ujar Dahlan.
Ia berpendapat, pelat DI 19 tersebut sama saja jika seseorang memasang stiker pada mobil umumnya.
"Itu cuma tempelan, bisa saja seperti tulisan Mick Jagger, atau gambar Rhoma Irama di mobil-mobil," ujar Dahlan.
Pada Sabtu (5/1) Dahlan melakukan uji coba Tucuxi dengan rute Solo-Surabaya.
Namun, ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil yang dikendarai Dahlan terpaksa ditabrakkan ke tebing karena mengalami rem blong akibat mobil listrik ciptaan Danet Suryatama tersebut tidak menggunakan sistem "gear box" atau sistem utama transmisi pemindah tenaga.
Benturan ke tebing tersebut mengakibatkan mobil listrik kategori mewah bewarna merah itu ringsek, menabrak tiang listrik, dan menyenggol sebuah mobil Isuzu. (S035/KWR)
"Kompolnas menduga polisi memberikan penafsiran yang sangat dangkal atas 'penerapan' pasal 18 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang isinya penggunaan diskresi di lapangan," kata Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Selasa.
Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, Kompolnas khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum, dan ini bertentangan dengan prinsip "equality before the law", katanya.
"Kompolnas menilai pemberian saksi jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat," kata Edi Saputra.
Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong. Selain ada delik pidana, juga tentu ini melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat, katanya.
Sementara itu, Dahlan Iskan membantah melakukan pelanggaran karena memasang inisial DI 19 pada plat mobil listrik "Ferrari" Tucuxi miliknya. Inisial itu bukan pelat nomor melainkan aksesoris.
"Itu (DI 19) bukan pelat nomor, tetapi itu merupakan aksesoris," kata Dahlan saat memberi keterangan pers soal uji coba Tucuxi, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa.
Menurut Dahlan, penggunaan pelat yang ditempelkan di bagian belakang mobil senilai Rp1,5 miliar berwarna merah itu bukan nomor polisi.
Karena, menurut dia, nomor polisi seharusnya mencantumkan cap Polisi, bulan dan tahun masa berlaku pelat mobil yang bersangkutan.
Namun ketika ditanya makna dari DI 19 tersebut, mantan CEO Jawa Pos Group ini menuturkan "Artinya... Bismillahirahmanirahim yang dalam bahasa Arab berjumlah 19 huruf," ujar Dahlan.
Ia berpendapat, pelat DI 19 tersebut sama saja jika seseorang memasang stiker pada mobil umumnya.
"Itu cuma tempelan, bisa saja seperti tulisan Mick Jagger, atau gambar Rhoma Irama di mobil-mobil," ujar Dahlan.
Pada Sabtu (5/1) Dahlan melakukan uji coba Tucuxi dengan rute Solo-Surabaya.
Namun, ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil yang dikendarai Dahlan terpaksa ditabrakkan ke tebing karena mengalami rem blong akibat mobil listrik ciptaan Danet Suryatama tersebut tidak menggunakan sistem "gear box" atau sistem utama transmisi pemindah tenaga.
Benturan ke tebing tersebut mengakibatkan mobil listrik kategori mewah bewarna merah itu ringsek, menabrak tiang listrik, dan menyenggol sebuah mobil Isuzu. (S035/KWR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: