Kalianda, Lampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap tujuh orang tersangka terjerat kasus narkoba dan dua diantaranya merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Penangkapan dilakukan di berbagai tempat berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Adji melalui Kasubag Humas Polres setempat AKP Ferianda Eka Putra di Kalianda, Selasa.
Ia menyebutkan, tersangka kasus narkoba itu yakni Adin (32), warga Desa Negeripandan Kalianda, yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai, Riki (27) warga Banding Kecamatan Rajabasa dan Yanto (39), warga Desa Rawarawa Kalianda.
"Tiga tersangka ditangkap dikontrakannya Dusun Hara Desa Kelurahan Kedaton Kalianda, Senin (7/1) siang," ungkap dia.
Kemudian, pada hari yang sama, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain yakni Masrony (34) warga Desa Sukajadi Kalianda, Muhlisin (43) seorang PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Widodo (49) PNS Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Selatan.
"Enam tersangka itu ditangkap karena diduga sebagai pengguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata dia.
Ia menambahkan, Satnarkoba juga menangkap Adi Wahyudi alias Naga warga Kalianda yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan itu, lanjutnya, pihaknya menyita barang bukti berupa barang bukti 0,47 gram sabu-sabu, "bong" dana korek api sebagai alat hisap barang terlarang itu. "Tersangka masih berada di Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut," kata Ferianda.
(KR-KTA)
Polisi tangkap tujuh tersangka kasus narkoba
8 Januari 2013 23:45 WIB
ilustrasi Petugas menunjukkan sejumlah pil dobel LL yang berhasil diamankan di Mapolres Madiun Kota, Jatim. (FOTO ANTARA/Siswowidodo)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: