Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk mengedepankan etika berpolitik dalam menyosialisasikan diri menjelang Pemilu 2024.

"Kita hanya mengingatkan kepada seluruh parpol dan bacaleg baik perorangan maupun kelembagaan untuk kedepankan nilai-nilai etika berpolitik,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair
di Ambon, Kamis.

Bawaslu Maluku juga menekankan agar bacaleg tidak memasang spanduk sosialisasi diri di tempat-tempat yang menjadi milik publik, seperti sekolah, rumah sakit, masjid, gereja serta tidak menyebarkan isu SARA dan mengkampanyekan kekerasan.

“Di luar dari aturan terkait kampanye, ada aturan lain yang bisa menjerat pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Ujaran kebencian misalnya. Tetapi jika belum diatur dalam UU Pemilu, ada UU ITE,” katanya.

Selain itu, menurut dia, sampai hari belum ada penetapan calon legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka masih pada sebatas bakal calon legislatif.

Baca juga: Bawaslu Maluku ikut bersihkan APK
Baca juga: Bawaslu Maluku kembalikan Rp1,348 miliar ke pemprov


Karena itu, Subair meminta kepada bakal calon legislatif tidak melakukan kampanye. Apa lagi menyatakan dirinya sebagai calon anggota legislatif.

“Kita belum ada pentahapan kampanye hari ini. Jadi jika ada orang yang menyebutnya calon presiden, itu bukan. Karena belum ditetapkan," katanya.

Begitupun dengan calon legislatif. "Selama belum ada penetapan, dia bukan calon legislatif. Kan bisa saja dia tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Subair juga berharap ke publik untuk pintar-pintar dalam melihat sosialisasi diri yang dilakukan oleh bakal calon legislatif atau parpol tertentu.

"Sebab dalam sosialisasi ini, ada yang beretika tapi ada juga yang tidak beretika. Ya kalau tidak beretika jangan dipilihlah. Prinsipnya, kita akan awasi semuanya,” kata Subair.