Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan siap menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terkait kemungkinan adanya bakal calon legislatif yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa.

"Pada tahapan pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif), kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat. Tentu akan kami tindaklanjuti," kata Komisi Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi di Karawang, Kamis.

Pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, di antara persyaratan administrasi bacaleg ialah mengundurkan diri bagi yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan atau direksi BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan KPU mengakomodasi pemilih disabilitas

Ia mengatakan, pihaknya segera mendirikan posko aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan keganjilan dalam proses pendaftaran atau pengajuan bacaleg.

Kusnadi memastikan setiap masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kebenaran masukan dan tanggapan tersebut.

Disampaikan pula, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan keterpenuhan syarat administrasi pencalonan bacaleg.

Baca juga: Bawaslu Karawang periksa 12 PPK terkait jual beli suara Pemilu

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan partai politik, khususnya dalam hal terdapat kendala terhadap penggunaan Silon selama proses penginputan syarat administrasi pencalonan bacaleg.

Silon adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan para bacaleg di Pemilu 2024.

KPU Karawang telah mengumumkan pendaftaran atau pengajuan bacaleg pada Pemilu 2024 telah dibuka.

Untuk pendaftaran bacaleg (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) berlangsung pada 1-14 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pendaftaran dilaksanakan pukul 08.00-23.59 WIB.