"Perusahaan saya bergerak dalam peralatan kesehatan tidak ada kaitannya dengan bangunan dan konstruksi," kata Lukitawati usai memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, dirinya berkoordinasi dengan arsitek terkait dengan kemampuannya di bidang peralatan "sport science". Jadi CV Rifa Medika menurut dia tidak bergerak di konstruksi, maupun tidak pernah menyediakan paket diluar draft.
"Saya tidak pernah mengenal namanya Mahfud Suroso. Saya juga tidak pernah memberikan dana kepada siapapun," ujarnya.
Dia menjelaskan dirinya diberikan surat keputusan mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai tim teknis asistensi untuk peralatan kesehatan dan sport science proyek Hambalang. Menurut dia tugasnya berakhir pada bulan Desember 2011 namun dirinya sudah mengundurkan diri per tanggal 11 Oktober 2011.
"Selama ini pemberitaannya terlalu dikembangkan dan seolah-olah saya sebagi tokoh sentral. Tolong dipahami bahwa surat pengunduran diri saya dari Oktober 2010," katanya.
Dalam kasus berbiaya Rp2,5 triliun itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso, Direktur Yodha Karya, Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
(I028)