Jakarta (ANTARA) - Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan jurnalis perempuan rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender dalam melaksanakan tugas jurnalistik-nya.

Veryanto Sitohang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mencontohkan salah satu kasusnya, yakni pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis perempuan saat meliput kegiatan rapat kerja nasional salah satu partai politik di Jakarta, pada Februari 2023.

"Perlindungan terhadap jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya menjadi agenda penting untuk diterapkan oleh perusahaan pemilik media di bawah pengawasan Dewan Pers, terlebih Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Veryanto Sitohang.

Lebih lanjut, Veryanto Sitohang berharap agar Dewan Pers segera menerbitkan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pedoman perlindungan jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2023, Komnas Perempuan pun menyampaikan apresiasi kepada jurnalis, khususnya jurnalis perempuan melalui tugasnya untuk mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kepemimpinan perempuan, meskipun tugas tersebut berisiko dengan belum maksimal-nya jaminan perlindungan bagi perempuan pekerja media.

"Komnas Perempuan juga mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan mendorong pemerintah membuka akses kepada jurnalis perempuan untuk melakukan tugas di daerah-daerah konflik dengan jaminan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," kata Veryanto Sitohang.

Baca juga: FJPI: Jurnalis perempuan alami tantangan berat selama pandemi

Baca juga: AJI tekankan pentingnya mekanisme atasi kekerasan terhadap perempuan


Sementara Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menuturkan ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, diantaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhi mental dan fisik seseorang.

Oleh karena itu, dalam upaya mendukung terlaksananya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan pekerja pers.

"Perusahaan atau pemberi kerja termasuk di sektor media, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggung jawab bersama menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja," kata Tiasri Wiandani.

Baca juga: AJI Palu: perusahaan pers kerap abai hak mendasar bagi jurnalis

Baca juga: Tiga jurnalis perempuan Iran terima penghargaan Kebebasan Pers Dunia