Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden yang merombak lagi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).
"Perpres baru akan terbit bulan ini," kata Menteri ESDM merngkap Kepala SK Migas, Jero Wacik di Jakarta, Selasa.
SK Migas merupakan lembaga baru sebagai pengganti Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012.
Menurut Jero, SK Migas akan diubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Jadi, tidak ada kata sementara lagi," ujarnya.
Perpres, lanjutnya, juga akan memisahkan jabatan Menteri ESDM dan Kepala SK Migas yang kini masih dirangkapnya.
Jero membantah dirinya melanggar ketentuan yang berlaku dengan merangkap jabatan Menteri dan Kepala SK Migas tersebut.
"Tapi, memang ini `grey area` (abu-abu). Jadi, lebih baik tidak dirangkap, dari pada dibicarakan orang," ujarnya.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas SK Migas, Hadi Prasetyo menambahkan, Kepala SK Migas akan dipilih Presiden dan berada di bawah Kementerian ESDM.
"Kami ingin kepala yang mampu memahami dan bisa mengendalikan hulu migas sesuia aturan yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat migas dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto mengatakan, penggantian Kepala SK Migas tidak diperlukan saat ini.
"Penggantian Kepala SK Migas tidak perlu dan tidak mendesak, karena lembaga ini hanya sementara sampai adanya UU Migas yang baru," katanya.
(K007/S006)
Pemerintah rombak SK Migas
8 Januari 2013 19:07 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: