Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyebut ada 26 oknum yang terdiri atas pegawai pajak, penyidik, jaksa, hakim, pengacara, pegawai rutan, konsultan pajak, pengusaha, calo imigrasi dan perantara kasus yang terlibat dalam perkara penyimpangan pajak Gayus Tambunan dan dikenai sanksi berat.

"Selain itu ada sanksi kepegawaian dan kode etik terhadap 173 pegawai yang tersebar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan," kata Agus kepada pers di kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Menurut Agus, Tim Gabungan pemerintah sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 151 wajib pajak dan 636 keputusan Pengadilan Pajak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perkara Gayus.

Tim itu juga melakukan audit investigasi terhadap penanganan pemeriksaan, keberatan dan banding pajak terhadap 40 wajib pajak yang ditangani Gayus, yang mencakup 61 Putusan Pengadilan Pajak dan dua wajib pajak terkait sunset policy.

Setelah melakukan audir investigasi, Tim Gabungan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan 19 wajib pajak dengan potensi kerugian negara sebesar Rp645,99 miliar dan 21,1 Juta dolar AS dan dua wajib pajak terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara sebesar Rp339 miliar.

Tim gabungan juga menemukan berkas pemeriksaan enam wajib pajak yang diduga menyimbang dan merekomendasikan pengenaan hukuman disiplin terhadap 22 pegawai Kementerian Keuangan.

Menurut Agus, 10 dari 22 pegawainya telah dijatuhi hukuman disiplin, delapan pegawai sedang dalam proses pemeriksaan, dan tiga pegawai sedang diproses pembebasan dari jabatan.

"Satu pegawai yaitu Dhana Widyatmika tidak dapat diproses karena tidak lagi sebagai pegawai pajak," katanya.

Selain itu juga ada dugaan pelanggaran dalam pembuatan putusan Pengadilan Pajak terhadap lima wajib pajak oleh hakim dan/atau panitera. Temuan tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

(S025)