Magelang (ANTARA) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 bukan untuk tarif masuk Candi Borobudur seperti pemberitaan beberapa media pada Rabu (3/5), kata General Manager Unit Borobudur, Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Jamaludin Mawardi.

"Permenkeu tersebut sudah jelas berlaku untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur, yang wilayahnya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur, tetapi di Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo," kata Jamaludin di Magelang, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi pemberitaan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif masuk Candi Borobudur Rp4.000-Rp15.000.

"Oleh karena itu tiket yang disebutkan di situ berlaku untuk kawasan Borobudur Haighland, bukan di Taman Wisata Candi Borobudur," katanya.

Baca juga: TWC sebut minat pengunjung naik Candi Borobudur tinggi

Ia menyebutkan tiket untuk masuk Candi Borobudur masih sama, yakni bagi pengunjung yang hanya sampai halaman candi Rp50.000 per orang untuk wisatawan domestik dan 25 dolar AS untuk wisatawan mancanegara.

Kemudian bagi pengunjung yang akan naik ke Candi Borobudur, harga selama masa uji coba ini Rp150.000 per orang, terdiri atas Rp50.000 untuk tiket sampai halaman candi saja dan Rp100 ribu untuk biaya penggantian upanat , pemandu, sistem dan sebagainya.

Sedangkan wisatawan mancanegara yang akan naik ke Candi Borobudur dikenakan biaya sekitar Rp500.000 per orang.

Baca juga: Menparekraf harapkan libur akhir pekan dongkrak kunjungan wisatawan

Baca juga: Libur Lebaran pengunjung Candi Borobudur ditarget 350.000 wisatawan