Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Syamsul Maarif mengatakan masalah moral dan etika seperti duduk menghadap ke depan saat membonceng sepeda motor tidak perlu diatur secara formal dalam peraturan daerah.
"Mungkin duduk mengangkang memang tidak patut, tetapi perlu diatur secara formal kecuali hal itu sudah mengganggu kepentingan masyarakat," kata Syamsul Maarif dihubungi, di Jakarta, Senin.
Syamsul mengatakan aturan formal memiliki konsekuensi dalam pelaksanaannya, yaitu sanksi bila aturan itu tidak dijalankan. Karena itu, bila sebuah aturan yang menyangkut moral dan etika tidak bisa dijalankan, mengapa hal itu harus diatur secara formal dalam sebuah perda.
Menurut dia, yang diatur dalam perda sebaiknya hanya hal-hal yang mengatur kepentingan umum dan prakteknya bisa dikontrol saja.
"Di Jakarta saja banyak perda yang akhirnya tidak bisa dijalankan seperti perda soal rokok dan larangan memberikan uang kepada peminta-peminta di jalan. Masalah moral dan etika yang diatur dalam aturan formal harus disesuaikan dengan kondisi setempat," tuturnya.
Karena itu, bila di Jakarta ada pihak yang terpikir untuk mengatur masalah duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor, Syamsul mengatakan MUI DKI akan memberikan masukan bahwa hal itu tidak perlu.
"Duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor kan juga tidak mengganggu masyarakat sehingga tidak perlu di-perda-kan. Rokok yang jelas-jelas mengganggu masyarakat saja pelaksanaan perdanya sulit," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draft berisi imbauan bagi kalangan perempuan untuk tidak duduk mengangkang.
"Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah," kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis.
Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin. Pengumumannya akan ditempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.
Sementara itu, Ketua MUI Banten Romli mengatakan, Provinsi Banten yang dikenal relejius dan Islami tak akan meniru perda larangan duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor.
"Banten tak perlu meniru seperti itu. Sebab dari aspek manfaat dan mudaratnya tidak dirasakan umat," kata Romli, Senin (7/1).
(D018)
Penumpang menghadap ke depan tak perlu "di-perda-kan"
8 Januari 2013 11:39 WIB
Seorang wanita duduk di sepeda motor seperti halnya pria, saat melintas di depan Mesjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe, Provinsi Aceh. (FOTO ANTARA/Rahmad)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: