Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.


Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan rapat tersebut membahas upaya pelayanan prioritas bagi para eksil. “Agenda hari ini adalah untuk mendapatkan informasi tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023, khususnya terkait pelayanan prioritas bagi kewarganegaraan yang eksil,” kata Dhahana di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis. Dhahana mengatakan ada dua hal yang ingin dicapai dari agenda rapat tersebut. Pertama, menyoal kesepakatan batasan korban terdampak pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut dia, batasan korban ini nantinya akan menentukan jangkauan korban pelanggaran HAM yang berat di luar negeri yang akan menerima layanan prioritas. “Di Inpres itu, ada tiga subjeknya. Pertama adalah korban, ahli waris, dan korban terdampak. Pertemuan kali ini, kami ingin mendapatkan suatu kesepakatan batasan korban terdampak itu seperti apa,” kata dia.

Baca juga: Pemerintah sebut 39 korban pelanggaran HAM terasing bukan pengkhianat
Baca juga: Mahfud: Presiden segera gelar rapat soal pemulihan korban HAM berat
Selain itu, kata Dhahana, rapat membahas langkah-langkah konkret yang akan dilakukan Keimigrasian untuk memberikan pelayanan prioritas bagi eksil. Dia mengatakan para eksil yang ingin kembali ke Indonesia akan diberikan kemudahan fasilitas terkait proses Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan visa rumah kedua ("second home visa"). “Itu menjadi suatu proses yang bisa mendukung pelayanan bagi eksil yang akan kembali ke Indonesia,” kata Dhahana. Dhahana mengharapkan adanya langkah-langkah dari kementerian/lembaga terkait untuk memberikan pelayanan prioritas bagi eksil sesuai arahan Presiden RI. “Jadi, harapannya kami adalah ada langkah-langkah konkret dari kementerian/lembaga, khususnya Kemenkumham untuk merespons Inpres tadi untuk memberikan pelayanan prioritas bagi kewarganegaraan eksil,” kata dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM) dengan Ketua Tim Pengarah Menkopolhukam Mahfud MD, sedangkan Ketua Tim Pelaksana Sekretaris Kemenkopolhukam. Pembentukan Tim Pemantau PPHAM tersebut berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023. Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut sebanyak 19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.