Yuyun menjelaskan pelanggaran HAM masih berlanjut sejak dicetuskannya Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 hingga sekarang.
Baca juga: Indonesia dorong isu HAM dibahas terbuka oleh ASEAN
Baca juga: Wawali Bogor presentasi keberagaman ke Komisi HAM ASEAN
Yuyun mengatakan dengan adanya 'rumah' HAM ini maka pada tahun 2045 masyarakat ASEAN tahu kemana harus melapor dan mencari keadilan baik di tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional.
Yuyun menjelaskan konsep 'rumah' HAM sebagaimana rumah yang memiliki banyak tiang, begitu pula dengan HAM yang memiliki banyak tiang atau faktor seperti komisi HAM, instrumen inti HAM, dan mekanisme pengaduan HAM dimana semuanya membentuk norma bagaimana negara seharusnya berinteraksi dengan warga negara berdasarkan HAM.
Yuyun menekankan HAM merupakan kewajiban sebuah negara kepada warganya yang diatur oleh hukum internasional.
Baca juga: Yuyun: ASEAN harus lakukan semua cara desak junta Myanmar berdialog
Baca juga: Mahfud: Kerja sama HAM dan demokrasi akan dibahas dalam KTT ASEAN