“Kita berharap bahwa saudara-saudara kita (napiter) yang mengikuti ajaran-ajaran tentang kekerasan dilakukan pembinaan dalam bentuk program deradikalisasi, sebagai upaya untuk mulai meninggalkan cara-cara kekerasan dalam menjalankan kehidupannya. Itu yang paling penting,” kata Rycko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Rycko mengatakan ajaran kekerasan merupakan bagian dari ideologi terorisme yang nantinya berdampak negatif bagi kehidupan sosial.
Sementara itu, kata dia, ideologi terorisme dikategorikan sebagai sebuah kejahatan serius. Beberapa konvensi internasional juga menyebut kejahatan ini sebagai extraordinary crime yang menyebabkan penderitaan luar biasa.
"Ideologi terorisme ini mengajarkan kekerasan, menebarkan rasa takut seperti di sebuah penyakit dalam kehidupan sosial kita, penyakit sosial," kata Rycko.
Baca juga: Kepala BNPT kunjungi Yordania, upayakan kerja sama atasi terorisme
Menurutnya, kekerasan dalam ideologi terorisme tidak sesuai dengan ideologi Pancasila yang berlaku di Indonesia. Hal itu karena terorisme telah merobek dan merusak rasa kemanusiaan, menyebarkan rasa takut, serta mau menang sendiri dengan menggunakan berbagai kekerasan untuk mencapai tujuannya seperti itu.
Oleh karena itu, ujar Rycko, pembekalan materi wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan wawasan kewirausahaan juga ikut diberikan terhadap para napiter tersebut.
Lebih lanjut, Rycko berharap agar para napiter yang telah melepas baiatnya benar-benar dilepas dari hati, bukan karena mengharapkan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).
Baca juga: Indonesia-Yordania gelorakan Islam yang moderat dan damai
Baca juga: BNPT-Kemkumham gelar ikrar setia NKRI bagi 24 napiter