Hatta Rajasa antar Rasyid ke Polda Metro
7 Januari 2013 15:54 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kanan) berserta istri Okke Rajasa (kiri) mengantarkan putranya Rasyid Rajasa (tengah) untuk menghadiri pemeriksaan perdana di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1). Rasyid Rajasa, pengemudi BMW X5 memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi. (ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengantarkan putra bungsunya, M Rasyid Amrullah Rajasa guna menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Hatta mengatakan pihaknya telah meminta dokter untuk memberikan izin bagi Rasyid guna menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian, meski tim dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) menyatakan Rasyid masih membutuhkan waktu pemulihan.
"Tapi dokter tetap melakukan pemantau dan pengawasan terhadap Rasyid," ujar Hatta.
Hatta mendatangi Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan mobil bernomor polisi B-1785-PFA sekitar pukul 14.20 WIB.
Usai mengantarkan Rasyid, Hatta yang mengenakan batik perpaduan warna hitam dan cokelat emas tersebut, meninggalkan kantor polisi sekitar pukul 14.40 WIB.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto menuturkan pihaknya menghargai langkah Hatta yang mengantarkan putranya kepada penyidik.
Saat ini, AKBP Sudarmanto menjelaskan Rasyid akan menjalani berita acara pemeriksaan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Namun, pihak penyidik kepolisian akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Rasyid saat menjalani pemeriksaan, karena masih dalam pengawasan tim dokter.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) dan menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Putra bungsu Hatta Rajasa tersebut, menjalani perawatan intensif pasca-kecelakaan setelah mengalami tekanan psikologis dan gangguan pencernaan di RSPP, Jakarta Selatan.
(T014/A011)
Hatta mengatakan pihaknya telah meminta dokter untuk memberikan izin bagi Rasyid guna menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian, meski tim dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) menyatakan Rasyid masih membutuhkan waktu pemulihan.
"Tapi dokter tetap melakukan pemantau dan pengawasan terhadap Rasyid," ujar Hatta.
Hatta mendatangi Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan mobil bernomor polisi B-1785-PFA sekitar pukul 14.20 WIB.
Usai mengantarkan Rasyid, Hatta yang mengenakan batik perpaduan warna hitam dan cokelat emas tersebut, meninggalkan kantor polisi sekitar pukul 14.40 WIB.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto menuturkan pihaknya menghargai langkah Hatta yang mengantarkan putranya kepada penyidik.
Saat ini, AKBP Sudarmanto menjelaskan Rasyid akan menjalani berita acara pemeriksaan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Namun, pihak penyidik kepolisian akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Rasyid saat menjalani pemeriksaan, karena masih dalam pengawasan tim dokter.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) dan menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Putra bungsu Hatta Rajasa tersebut, menjalani perawatan intensif pasca-kecelakaan setelah mengalami tekanan psikologis dan gangguan pencernaan di RSPP, Jakarta Selatan.
(T014/A011)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: