Makassar (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan dua tersangka beserta berkas perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel berinisial HYL mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 dan IA mantan Direktur Keuangan PDAM 2017-2019," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soertami di Makassar, Rabu.

Rencananya, setelah penyerahan berkas perkara beserta tersangka ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejati Makassar, selanjutnya diagendakan proses sidang di pengadilan setempat.

"Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata Soertami.
Penyerahan berkas dan dua tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Adik Mentan ditetapkan tersangka korupsi PDAM Makassar

Sebelumnya, dua mantan pejabat utama PDAM ditetapkan sebagai tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2019.
Dua tersangka tersebut masing-masing Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM dan Irawan Abadi mantan Direktur Keuangan PDAM. Dua tersangka ini diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jounto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999, pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto pasal 64 KUHP. Dengan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b terkait tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA diduga menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah pemkot khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total Rp20,3 miliar lebih sejak masa periode kerja dua tersangka tersebut.

Baca juga: Kejati Sulsel menggeledah Kantor PDAM Makassar terkait dugaan korupsi