Kupang (ANTARA) - Penyidik Subdit III tindak pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun dalam kaitan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu, mengakui bahwa Bupati di TTS dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking tersebut.

“Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” katanya.

Penanganan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dari nilai kontrak tersebut Polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.

Mantan Kapolres TTS itu mengatakan bahwa Bupati TTS diperiksa selama beberapa jam, setelah itu langsung pulang.

Namun Araisandy juga belum memastikan bahwa Bupati TTS tersebut diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut

“Masih tunggu informasi lebih lanjut dari (penyidik) Reskrimsus,” ujar dia.

Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020 lalu. KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Polisi Didik Agung Wijanarto beberapa waktu lalu mengatakan kasus RSP Boking sudah lama menjadi perhatian KPK.

Dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai terungkap setelah diresmikan oleh bupati TTS, Epy Tahun pada bulan Mei 2019 lalu.

Proyek RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa.Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun pada Mei 2019.

Usai diresmikan, penyidik dari Unit Tipikor Reskrim Polres Timor Tengah Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Pada saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.