Nasihat DPR untuk Dahlan Iskan soal mobil listriknya
7 Januari 2013 10:45 WIB
Sejumlah orang melihat mobil sport listrik Tucuxi milik Dahlan Iskan yang ringsek akibat kecelakaan di Desa Ngerong Kecamatan Plaosan, Kab. Magetan, Jatim, Sabtu (5/1).(ANTARA/Siswowidodo)
Jakarta (ANTARA News) - Uji coba terhadap mobil listrik Tuxuci yang dikendarai oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di jalan raya di Magetan, Jawa Timur sangat disesalkan kalangan DPR karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Kalau dikatakan beliau sedang melakukan uji kelayakan, saya kira tidak patut. Sebab pengujian kelayakan seharusnya dilakukan di balai pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya," kata anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Setiap kendaraan yang dipakai di jalan raya, seharusnya telah melalui uji kelayakan sebagaimana pasal 49, UU 22 Tahun 2009 UU tentang Lalu Lintas, yang tentunya hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, bukan menteri BUMN.
"Pak Dahlan bukanlah petugas ahli yang memiliki kewenangan melakukan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diatur pasal 55 UU Lalu Lintas," katanya.
Tak hanya itu saja, Dahlan Iskan yang merupakan pejabat negara mengendarai mobil tanpa surat-surat lengkap.
"Terus terang, saya sangat kecewa sudah beberapa kali beliau mengendarai mobil bodong di jalan raya. Itu membahayakan pengguna jalan yang lain, dan tentunya melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ujar politisi PKS itu.
Aturan hukum dibuat untuk semua orang, termasuk pejabat sekelas menterim "Jangan sampai mentang-mentang seorang menteri bertindak semaunya. Aparat seharusnya menegakkan prinsip equality before the law, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tak sesuai dengan spek saja kita kena tilang, apalagi kendaraan bodong dengan TNKB abal-abal," sebut Aboe Bakar.
Dirinya juga kecewa atas pemasangan plat nomor D 19. Pemasangan plat nomor tersebut tak patut dilakukan oleh orang sekaliber Menteri Negara BUMN.
Registrasi kendaraan bermotor adalah aturan hukum yang harus ditaati oleh siapapun, tak terkecuali seorang menteri.
"Pemasangan plat Nomor abal-abal itu melanggar pasal 64 UU Lalu Lintas, Seharusnya sejak awal petugas di lapangan menindak pelanggaran tersebut. Sangat disayangkan apabila demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan yang lain harus diabaikan," katanya.
Oleh karena telah melanggar UU Lalu Lintas, ia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur mantan Dirut PLN itu.
"Sebagai pembantu presiden, saya rasa Pak SBY sangat layak untuk memberikan teguran. Selain karena tidak memberikan contoh yang baik dalam mentaati hukum, tindakan Pak Dahlan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain," pungkas Aboe Bakar.
(Zul)
"Kalau dikatakan beliau sedang melakukan uji kelayakan, saya kira tidak patut. Sebab pengujian kelayakan seharusnya dilakukan di balai pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya," kata anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Setiap kendaraan yang dipakai di jalan raya, seharusnya telah melalui uji kelayakan sebagaimana pasal 49, UU 22 Tahun 2009 UU tentang Lalu Lintas, yang tentunya hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, bukan menteri BUMN.
"Pak Dahlan bukanlah petugas ahli yang memiliki kewenangan melakukan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diatur pasal 55 UU Lalu Lintas," katanya.
Tak hanya itu saja, Dahlan Iskan yang merupakan pejabat negara mengendarai mobil tanpa surat-surat lengkap.
"Terus terang, saya sangat kecewa sudah beberapa kali beliau mengendarai mobil bodong di jalan raya. Itu membahayakan pengguna jalan yang lain, dan tentunya melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ujar politisi PKS itu.
Aturan hukum dibuat untuk semua orang, termasuk pejabat sekelas menterim "Jangan sampai mentang-mentang seorang menteri bertindak semaunya. Aparat seharusnya menegakkan prinsip equality before the law, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tak sesuai dengan spek saja kita kena tilang, apalagi kendaraan bodong dengan TNKB abal-abal," sebut Aboe Bakar.
Dirinya juga kecewa atas pemasangan plat nomor D 19. Pemasangan plat nomor tersebut tak patut dilakukan oleh orang sekaliber Menteri Negara BUMN.
Registrasi kendaraan bermotor adalah aturan hukum yang harus ditaati oleh siapapun, tak terkecuali seorang menteri.
"Pemasangan plat Nomor abal-abal itu melanggar pasal 64 UU Lalu Lintas, Seharusnya sejak awal petugas di lapangan menindak pelanggaran tersebut. Sangat disayangkan apabila demi hobi atau pemenuhan popularitas, keselamatan pengguna jalan yang lain harus diabaikan," katanya.
Oleh karena telah melanggar UU Lalu Lintas, ia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur mantan Dirut PLN itu.
"Sebagai pembantu presiden, saya rasa Pak SBY sangat layak untuk memberikan teguran. Selain karena tidak memberikan contoh yang baik dalam mentaati hukum, tindakan Pak Dahlan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain," pungkas Aboe Bakar.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: