Gaza (ANTARA News) - Pemimpin Otoritas Nasional Palestina (Palestinian National Authority/PNA), Mahmoud Abbas, menandatangani dekrit untuk mengubah PNA menjadi "Negara Palestina" pada Sabtu (5/1) waktu setempat, demikian laporan kantor berita resmi WAFA.

Dekrit itu menyebut perubahan nama PNA menjadi "Negara Palestina" akan dilakukan di semua dokumen resmi, pada stempel dan tanda seluruh lembaga pemerintah. Perubahan itu juga akan ditampilkan pada lambang Palestina, kata WAFA seperti dikutip kantor berita RIA Novosti.

Abas juga mengatakan dia mengubah jabatannya menjadi presiden negara Palestina. Stempel pos, medali, surat perintah dan kepala surat pemerintah Palestina juga akan disesuaikan dengan perubahan nama baru itu.

Penerbitan dekrit tersebut merupakan langkah konkret pertama pemimpin Palestina setelah Majelis Umum PBB menetapkan Otoritas Palestina sebagai negara pengamat bukan anggota pada November 2012.

(ANT)