Jakarta (ANTARA) - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengatakan, bonus demografi masyarakat dengan proporsi 60 persen dari total populasi saat ini mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Angkatan kerja kita yang usia produktif itu akan mencapai 60 - 65 persen hingga 2045. Nah ini tanggung jawab yang besar, dan satu hal lagi, setiap tahun angkatan kerja yang masuk pasar kerja itu sekitar 2,5 juta. Kalau tidak ada pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, itu tidak akan terserap,” kata Tadjudin di Jakarta, Selasa.

Tadjudin menjelaskan, adanya bonus demografi di Indonesia saat ini tidak bisa dianggap sebagai beban, melainkan sebagai salah satu faktor pendorong untuk menumbuhkan perekonomian melalui kualitas sumber daya manusianya (SDM).

Ia berharap, UU Cipta Kerja akan semakin mempermudah perjalanan masyarakat untuk menjadi SDM yang lebih unggul.

Menurut dia, masyarakat juga harus memahami tujuan diterapkannya UU tersebut, khususnya yang tercantum pada pasal 3 dan pasal 6 yang menjelaskan tujuan dari diterapkannya UU Cipta Kerja.

“Menurut hemat saya, UU Cipta Kerja ini yang ramai dibicarakan hanya aspek tenaga kerjanya saja, jadi yang lain nggak dibaca. Harusnya dibaca pasal 3, pasal 6 yang menyatakan tujuannya apa. Tujuannya investasi yang mempermudah perizinan,” ujar Tadjudin.

Karena minimnya diskursus UU secara menyeluruh, banyak terjadi kesalahpahaman di masyarakat tentang hal-hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Tadjudin memberi contoh terkait pemahaman investasi yang dianggap hanya mengatur tentang investasi asing saja. Yang tercantum dalam UU juga membahas tentang investasi dalam negeri yang mampu mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Tujuannya memang untuk menyerap tenaga kerja, dan momentumnya sekarang kita terjadi bonus demografi,” jelasnya.

Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang setelah disetujui oleh DPR pada bulan Maret lalu. Di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan yang disempurnakan untuk memperbanyak lapangan kerja serta perlindungan bagi pekerja.

Terdapat beberapa substansi ketenagakerjaan dan investasi yang disempurnakan dari UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sebelumnya, antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, hak dan kewajiban pekerja terkait cuti, pesangon, cuti hamil sampai dengan aturan investasi untuk membuka pasar kerja baru.