Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat konferensi pers di Denpasar, Selasa, mengatakan pria yang menjadi pemeran dan pengedar video mesum tersebut juga sempat mengancam pemeran perempuan berinisial MPS untuk menyebarkan video tersebut jika tidak mau menjalin hubungan lagi dengan dirinya.
Baca juga: Polda Jatim tangkap tersangka baru terkait kasus video "Kebaya Merah"
MPS mengaku tidak mengetahui bahwa video mesum dirinya dan mantan pacarnya viral di media sosial belakangan ini.
Barulah setelah mengetahui hal tersebut, MPS melaporkan PABU ke polisi pada Selasa, 25 April 2023, sebagai orang yang menyebarkan video tersebut.
Baca juga: Polda Jatim: Pemeran video porno "Kebaya Merah" idap kepribadian ganda
Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai dan mengerucut berdasarkan keterangan dari korban inisial MPS bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya.
Baca juga: Dua pemeran "Kebaya Merah" telah buat 92 video porno
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, polisi pun menetapkan PABU sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nanang mengatakan sampai saat ini Polda Bali masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video mesum tersebut.