Semarang (ANTARA News) - DPP PDI Perjuangan menonaktifkan Joko Prasetyo dari jabatan struktural partai, dan memerintahkan DPC setempat menarik dukungan sebagai Wakil Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, jika ada keputusan hukum atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi, ini intinya tidak dipecat karena pemecatan menunggu proses hukum. Tepatnya, nonaktif dari jabatan struktural partai secara sementara sampai ada putusan hukum nanti bagaimana, bersalah atau sebaliknya," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI) Perjuangan, Tjahjo Kumolo, kepada ANTARA News di Semarang, Jumat malam.

Joko Prasetyo sempat dikabarkan dipecat dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Magelang, terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus KDRT dengan korban istrinya, Siti Rubaidah.

Tjahjo yang juga anggota DPR RI berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 1 itu menegaskan, Joko sebagai pejabat negara dan kader partai harus bisa menjaga kewibawaannya meski tindakan itu bersifat pribadi.

"Akan tetapi, jabatan melekat pada pribadi," katanya.

Ia menyebutkan, rapat pleno DPP PDI Perjuangan pada Kamis (3/1), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarnoputri, diputuskan memberhentikan Joko Prasetyo dari jabatan struktur partai.

Hasil rapat pleno itu juga memerintahkan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD dan DPC PDI Perjuangan Kota Magelang untuk menarik dukungan terhadap Joko sebagai wakil wali kota setempat.

"Kalau keputusan hukum pasti sudah turun, maka diperintahkan segera mengusulkan pergantian Joko sebagai Wakil Wali Kota Magelang melalui mekanisme DPRD setempat," katanya.

Tjahjo juga mengemukakan bahwa rapat pleno itu juga memerintahkan kepada Pelaksana Harian Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat, TB Hasanudin, untuk mengecek langsung ke Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya terkait dugaan adanya anggota DPRD Kota Tasikmalaya berasal dari PDI Perjuangan berinisial AD terlibat kasus narkoba.

"Kalau terbukti benar yang tertangkap tangan dan terbukti, maka perintah keputusan DPP langsung memecatnya," demikian Tjahjo Kumolo.
(E.D007/M029)