Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mendeportasi 343 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah ditambah tiga bayi pada awal 2013 melalui Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kata Koordinator Lapangan Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Ria Murni.

"Mereka kami tampung sementara di penampungan Wisma Transito dan Rumah Perlindungan Trauma Center Tenaga Kerja Indonesia (RPTC TKI) sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," kata di Tanjungpinang, Jumat.

Ria mengatakan, para TKI bermasalah yang terdiri dari 248 laki-laki, 95 perempuan serta tiga bayi tersebut dideportasi Malaysia, kemudian tiba di Tanjungpinang pada Kamis (3/1) malam.

"Mereka sudah kami berangkatkan menuju Jakarta pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan kapal Pelni KM Tigar," katanya.

Para TKI bermasalah yang pada umumnya bekerja secara tidak sah menggunakan paspor pelancong di Malaysia itu menjalani hukuman penjara sebelum dideportasi, bahkan sebagian di antara mereka mengalami hukuman cambuk.

Ia mengemukakan, hanya membawa pakaian yang melekat di badan, bahkan tidak menggunakan alas kaki merupakan pemandangan biasa setiap kedatangan para TKI bermasalah di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Pada umumnya mereka sudah tidak memiliki harta benda setiba di Tanah Air," katanya.

Menurut Ria, selain diberangkatkan menuju Jakarta, beberapa orang diantaranya dijemput oleh pihak keluarga karena memiliki kartu tanda penduduk Tanjungpinang, Bintan, Karimun, serta pulang dengan biaya sendiri dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Pihak keluarga yang melakukan penjemputan juga harus bisa membuktikan mereka adalah keluarganya dengan menunjukkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga," demikian Ria.