Gerai SIM Keliling dibuka lagi
2 Mei 2023 07:21 WIB
Arsip Foto - Warga mengantre di gerai pelayanan Perpanjangan SIM Secara Online di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (27/9). Pelayanan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan prima Polri sehingga masyarakat dapat memperpanjang SIM dimana saja tanpa harus di daerah asal. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) melalui Gerai SIM Keliling setelah libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Gerai SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta pada Selasa. Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di lima lokasi
Baca juga: Polda Metro sediakan layanan SIM keliling di dua lokasi pada Minggu
Gerai SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta pada Selasa. Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di lima lokasi
Baca juga: Polda Metro sediakan layanan SIM keliling di dua lokasi pada Minggu
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: