Polisi periksa tujuh saksi terkait Kasat Narkoba Polres Jaktim
1 Mei 2023 16:55 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolrestro, Jakarta Timur, Senin (1/5/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur memeriksa tujuh orang saksi terkait Kasat Narkoba Polrestro Jaktim, AKBP Buddy Alfrits Towoliu yang tewas tertabrak kereta di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/4).
"Kami telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. Mulai dari sepupu dari almarhum, Wakil Kepala Stasiun Jatinegara, masinis, asisten masinis, patroli keamanan dalam (PKD) Stasiun Jatinegara dan dari dua personel dari satuan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata saat jumpa pers di Mapolrestro, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan pencocokan data dari kamera pengawas atau CCTV, korban Buddy berjalan kaki seorang diri keluar dari gedung Polres Metro Jaktim.
"Korban seorang diri turun melalui lift lantai empat menuju gerbang keluar dari polres dan menyeberang berjalan kaki ke arah Stasiun Jatinegara," jelasnya.
Setelah itu, Kasat Narkoba Polrestro Jaktim itu berjalan memasuki area rel kereta api.
Dari hasil pendalaman itu, setidaknya kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, dompet, uang tunai, jam tangan dan sejumlah barang pribadi lainnya milik korban.
"Masuk ke Stasiun Jatinegara. Saksi melihat korban berdiri seorang diri di pinggir tembok batas rel dan Jalan Raya Bekasi," kata Leonardus.
Sebelumnya, Buddy meninggal dunia pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 09.30 WIB akibat tertabrak kereta api Tegal Bahari yang mengarah dari Jakarta menuju Tegal, Jawa Tengah.
Tewasnya Buddy telah disampaikan masinis kereta api Tegal Bahari kepada ke Stasiun Jatinegara.
Kemudian, petugas di Stasiun Jatinegara menuju ke lokasi dan melihat adanya mayat di tengah rel kereta api.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalur rel kereta api km 12+400 jalur rel dwi ganda (double double track/DDT) petak jalan Jatinegara Bekasi.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim ditemukan tewas di rel Stasiun Jatinegara
Baca juga: Pengendara tewas usai tabrak mobil Kasat Narkoba
"Kami telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. Mulai dari sepupu dari almarhum, Wakil Kepala Stasiun Jatinegara, masinis, asisten masinis, patroli keamanan dalam (PKD) Stasiun Jatinegara dan dari dua personel dari satuan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata saat jumpa pers di Mapolrestro, Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan pencocokan data dari kamera pengawas atau CCTV, korban Buddy berjalan kaki seorang diri keluar dari gedung Polres Metro Jaktim.
"Korban seorang diri turun melalui lift lantai empat menuju gerbang keluar dari polres dan menyeberang berjalan kaki ke arah Stasiun Jatinegara," jelasnya.
Setelah itu, Kasat Narkoba Polrestro Jaktim itu berjalan memasuki area rel kereta api.
Dari hasil pendalaman itu, setidaknya kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, dompet, uang tunai, jam tangan dan sejumlah barang pribadi lainnya milik korban.
"Masuk ke Stasiun Jatinegara. Saksi melihat korban berdiri seorang diri di pinggir tembok batas rel dan Jalan Raya Bekasi," kata Leonardus.
Sebelumnya, Buddy meninggal dunia pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 09.30 WIB akibat tertabrak kereta api Tegal Bahari yang mengarah dari Jakarta menuju Tegal, Jawa Tengah.
Tewasnya Buddy telah disampaikan masinis kereta api Tegal Bahari kepada ke Stasiun Jatinegara.
Kemudian, petugas di Stasiun Jatinegara menuju ke lokasi dan melihat adanya mayat di tengah rel kereta api.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalur rel kereta api km 12+400 jalur rel dwi ganda (double double track/DDT) petak jalan Jatinegara Bekasi.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim ditemukan tewas di rel Stasiun Jatinegara
Baca juga: Pengendara tewas usai tabrak mobil Kasat Narkoba
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: