Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein mengatakan, keberadaan hakim komisaris dalam revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melindungi hak warga negara.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut menjelaskan di Jakarta, Kamis, keberadaan hakim komisaris untuk mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
Bila nantinya ada penangkapan yang tidak sah, hakim komisaris dapat memberikan keputusan sehingga prosesnya tidak bertele-tele dan memerlukan biaya yang membebani.
Konsep ini nantinya akan menghapus sistem praperadilan seperti yang saat ini dilaksanakan.
"Contohnya sekarang ditahan tanpa dasar, atau disita barang, itu anda harus ajukan praperadilan. Itu harus diproses dulu, perlu pengacara, nunggu proses sidang. Jadi nanti hakim komisaris yang tangani, tidak ada lagi praperadilan. Hak-hak warga negara supaya dilindungi," katanya.
Ia mengatakan, hakim komisaris kemungkinan nantinya akan berada di bawah Mahkamah Agung.
Namun demikian, keberadaan hakim komisaris tersebut belum sepenuhnya didukung oleh semua pihak. "Tapi teman-teman kepolisian belum sepenuhnya terima, dia mau seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan perbaikan sistem dalam penanganan tindak pidana korupsi. Di antaranya usulan untuk mendorong efek jera terhadap koruptor, seperti wacana untuk memiskinkan koruptor.
"Istilahnya jangan memiskinkan koruptor. Memang perlu pendekatan mengejar aset, diambil buat negara. Orang kita, kalau hanya dihukum berat saja, belum jera. Karena di dalam penjara belum tentu menderita. Mungkin lebih takut kalau dimiskinkan daripada masuk penjara. Manusia ini cenderung kepada materi," katanya.***1***
(T.M041
(T.M041/B/Z002/Z002) 03-01-2013 21:05:19
Hakim komisaris untuk melindungi hak warga negara
3 Januari 2013 23:05 WIB
Yunus Husein (FOTO ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: