Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau agar Kalangan pelaku usaha perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) harus ikut mengatasi perdagangan manusia dan TKI ilegal.

"Sinergi dengan PPTKIS harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonessia (Apjati) periode 2012--2016 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah dan juga Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman serta Staf khusus Menteri Abdul Wahid Maktub.

Sedangkan pentingnya sinergi untuk mengatasi masalah perdagangan manusia dan adanya TKI ilegal itu dikatakan Muhaimin karena hal-hal tersebut merugikan semua pihak, mulai dari PPTKIS terkait, pemerintah dan juga TKI.

"Kami terus tanamkan kesadaran para para calon TKI agar lebih baik bekerja menggunakan perusahaan TKI yang resmi. Apabila menggunakan jalur normal dalam mengirim pekerja ke luar negeri, maka akan ada yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu di sana," kata Muhaimin.

Selama ini, para TKI yang berangkat secara ilegal telah terbukti mengalami kesulitan dalam penyelesaian kasusnya, meskipun para TKI itu berada di pihak yang benar.

"Saya sebutkan sekarang sudah pada masa yang disebut darurat `trafficking`. Ini sudah keterlaluan, kalau penempatan orang dengan disertai dengan aksi kejahatan. Kita telah berkoordinasi dengan Koordinator Harian Penanggulangan Traficking yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak," kata Muhaimin.

Untuk mengatasi hal itu, Muhaimin meminta agar Apjati dapat membantu pemerintah dengan memperkuat negosiasi ke negara-negara penempatan sekaligus menanggulangi perdagangan manusia, selain juga meningkatkan kualitas TKI kedepannya.

"Saya juga bersepakat dengan teman-teman APJATI ini bahwa buat apa kirim banyak-banyak kalau untungnya juga tidak banyak. Karena itu kedepannya, kita harapkan itu tidak ada lagi penempatan yang bersifat masal, penempatan harus terukur, harus terencana dengan kualitas kerja yang terjamin," kata Muhaimin.

Menakertrans menegaskan kalau ada PPTKIS yang terlibat dengan sengaja atau teledor dalam menempatkan TKI ilegal dan trafficking, pasti akan di proses hukum.

"Kalau ada yang terlibat penempatan secara melanggar undang-undang kita akan bekukan dan ijinnya dicabut. Kalau terlibat traficking maka harus dibikin efek jera ini. Saya sudah koordinasi dengan polisi daerah setempat juga dengan gubernur," kata Muhaimin.

Sementara itu, Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS yang terbukti bersalah dalam urusan perdagangan manusia.

"Menjadi hak pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS untuk urusan trafficking, tapi harus melalui mekanisme sebelum menindak tegas dengan pencabutan SIUP (surat izin usaha penempatan)," jelasnya.

Ayub menuturkan pihaknya telah menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi permasalahan TKI di luar negeri.


(A043/I014)