Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh membeberkan prestasinya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sejak kecil saya ditanamkan nilai-nilai oleh ayah dan ibu saya dalam mengerjakan tanggung jawab saya," kata Angie dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Sejak usia 5 tahun, Angie mengaku didorong untuk berkompetensi dalam berbagai lomba dan ia berhasil mendapatkan 36 piala lomba pidato, menulis karya cerita pendek, dan lomba menyanyi.

Sejak 1993, ia disekolahkan di Sydney, Australia, dan di sana ia juga mendapatkan beberapa penghargaan di bidang matematika dan rancang busana serta kimia.

"Dorongan untuk berprestasi mendorong saya untuk terus melakukan yang terbaik dalam setiap hal yang saya lakukan, ketika saya kembali ke Indonesia, saya beberapa kali menjuarai lomba-lomba mulai dari pidato bahasa Inggris sampai lomba debat," jelas Angie.

Ia mengaku ada sekitar 9 lomba putri-putrian yang ia ikuti dan selalu dimenangi seperti Noni Sulawesi Utara, Putri Intelegensia, Miss Novotel Indonesia tahun 2000 dan puncaknya Putri Indonesia 2001.

"Bagi saya menjadi Putri Indonesia bukanlah tujuan akhir dan saya masih bisa berbuat banyak lagi bagi masyarakat, saya bahkan menulis buku berjudul "Kecantikan Bukan Modal Utama Saya"," tambah Angie.

Angie juga pernah mendapatkan penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial pada 2002, aktif di beberapa yayasan sosial dan pelestarian lingkungan hidup

Ia mengaku bahwa Partai Demokrat menjadi pilihannya untuk mewujudkan mimpi.

"Politik dalam pandangan saya adalah jalan untuk menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak terpikir bahwa politik penuh intrik dan saling menjatuhkan untuk kepentingan tertentu, politik adalah pengabdian," jelas Angie.

Ia mengaku memberikan sumbangsih dengan mewujudkan UU Guru dan Dosen sehingga gaji guru dan dosen bisa ditingkatkan.

"Saya juga menjadi perwakilan di Sidang Umum PBB, Harvard University mengenai orangutan, perwakilan Asia Pacific Woman Parlementary, Duta Orang Utan, mendapat penghargaaan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Duta Gemar Membaca, Duta Batik Indonesia, Duta Pelestarian Keraton serta pengurus beberapa asosiasi olahraga," ungkap Angie.

Dalam perkara tersebut Angie dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS karena dianggap menyalahgunakan wewenanangnya sebagai anggota Badan Anggaran dalam proses penggiringan anggaran dari Grup Permai untuk proyek Wisma Atlet di Kempora dan pengadaaan sarana di Kemdiknas.

Rencananya putusan vonis Angie akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (10/1) pukul 13.00 WIB.

(D017/N002)