Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013.

"Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis.

Ridwan mengatakan pada hari yang sama MA sudah mengirimkan surat kepada pihak termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat keterangan yang pada intinya berisi pembelaan, untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan.

"Dalam 14 hari harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari," jelasnya.

Ridwan menambahkan, semua berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara sebelum ditangani oleh majelis hakim.

"Kalau sudah diputus, putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut. Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan akan diputuskan oleh presiden," kata Ridwan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.

"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA untuk diuji hasil putusan usulan DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, usai sidang paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, Jumat (21/12).

Hasil sidang menyatakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Sanksi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan sanksinya diberhentikan," kata Ahmad.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian, Aceng HM Fikri dengan seorang wanita muda, Fani Oktora (18) yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang-undang.

Kemudian dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Bupati Garut.

"Tujuh fraksi telah menyepakati Bupati Garut melanggar etika dan perundang-undangan, kemudian dari 49 anggota dewan, 45 anggota dewan menyetujui keputusan disampaikan ke MA," katanya.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Kita tunggu dulu hasilnya dari MA, setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," katanya.
(ANTARA)