Ambon, Maluku (ANTARA News) - Bank Indonesia selalu mengawasi standar suku bunga kredit dari setiap perbankan kepada para nasabah, termasuk PT Bank Maluku, satu BUMD pemerintah Provinsi Maluku.

"Suku bunga pemberian kredit kepada nasabah harus dilaporkan ke BI dengan laporan yang namanya Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) jadi kita tidak bisa main-main dengan masalah ini," kata Direktur Utama PT Bank Maluku, Dirk Soplanit, di Ambon, Kamis.

Jadi ketika BI melakukan pemeriksaan, mereka bisa melihat adanya kebijakan-kebijakan yang tertanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku sampai tingkat pengambilan keputusan lewat rapat resmi.

Soplanit mengatakan, setiap saat pihaknya juga melakukan kajian tentang perbandingan suku bunga yang diberikan oleh perbankan baik di Maluku maupun secara nasional oleh sebuah tim khusus.

"Kami di bank tidak bisa main-main dengan pemberian suku bunga karena diperiksa serta diawasi BI, apakah kerja dengan benar atau tidak sehingga tidak seenaknya menetapkan suku bunga kredit kepada nasabah," katanya.

Tapi BI juga memberikan kelonggaran kepada seluruh perbankan untuk memperhatikan nasabah-nasabah tertentu dan terpercaya. (*)