Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling tersebut berada di lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit;
- Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Agar dapat mengakses gerai SIM keliling, pemohon harus melengkapi persyaratan meliputi SIM dan KTP diri berikut fotokopi, mengisi formulir, terakhir pemohon diminta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Warga antusias berwisata, lalu lintas menuju Ragunan padat