Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga akhir 2012 memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kata juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, Selasa malam.

Menurut Nur, perkara tersebut terdiri atas 31 putusan, dua dicabut, 59 dismissal dan 31 lainnya dalam proses registrasi, dalam kajian di sekretariat, dan sisanya dalam penjadwalan sidang mulai Januari 2013.

"Dengan melihat jumlah perkara dan dikaitkan dengan jumlah teradunya, sebanyak 31 perkara yang telah dilakukan putusan tersebut, antara lain 10 Putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara Pemilu, delapan putusan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara Pemilu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News.

Selain itu, ia mengemukakan, dua ketetapan karena dicabut pengaduannya dan 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) di daerah.

Sementara itu, menurut dia, sebanyak 31 anggota penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemecatan, antara lain tiga dari lima anggota KIP Aceh Tenggara, lima anggota/Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, seorang Ketua Panwaslu DKI Jakarta, dan lima anggota KPU Tulangbawang.

Selain itu pula, dua dari tiga anggota/Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, seorang Ketua KPU Kota Depok, dua dari lima anggota KIP Aceh Tengah, seorang Ketua KPU Puncak, dua anggota/Ketua KPU Lumajang, lima anggota/Ketua KPU Pamekasan serta empat anggota/Ketua KPU Morowali.

Dia mengatakan, pada awal Januari 2013 DKPP akan segera melakukan sidang pengaduan yang sudah masuk dan telah dilakukan kajian.

"Insya Allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tidak lebih lima perkara sudah dijadwalkan persidangan," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini DKPP telah memiliki ruang sidang sendiri yang lebih representatif yakni di Gedung Bawaslu lantai lima. Meski belum seratus persen rampung pembangunannya, namun ruang sidang tersebut telah dipergunakan dalam beberapa persidangan belakangan ini.

Dia mengatakan, DKPP bersyukur karena kesulitan tempat sidang yang selama ini terjadi sudah teratasi.

"DKPP juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, BPPT, Kementerian Agama, dan Mabes Polri, yang selama ini meminjamkan ruang kepada DKPP untuk tempat persidangan DKPP," kata dia.

Khusus kepada Kapolri dan Mabes Polri, DKPP akan terus bekerja sama terkait dengan persidangan jarak jauh melalui video conference, karena fasilitasi yang diberikan pihak kepolisian sangat membantu para pihak sehingga tidak perlu hadir ke Jakarta untuk menghadiri sidang, namun cukup hadir di Mapolda masing-masing.

"Dari sisi anggaran, ternyata dapat lebih hemat, terutama pihak teradu di daerah," ujarnya.
(T.R028/S023)