Selain itu, Pahala juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin.
“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pahala mengatakan KPK juga tengah mengumpulkan data lainnya mengenai detail materi yang akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Polda Sumut periksa AKBP AH selama 7 jam
Baca juga: Polda Sumut geledah gudang penimbunan solar diduga milik AKBP AH
Kendati begitu, Pahala menyebutkan bahwa jadwal pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk keperluan klarifikasi tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran dua rekening milik AKBP Achirudin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,” kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/4).
Natsir mengatakan dua rekening yang diblokir tersebut adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.
Sementara itu, dari data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Dia diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Baca juga: Polda Sumut telah memeriksa 10 saksi terkait perkara tersangka AH
Baca juga: Wakil KI Pusat: Polri perlu kabarkan perkembangan kasus AKBP AH
Baca juga: Polda Sumut telah memeriksa 10 saksi terkait perkara tersangka AH
Baca juga: Wakil KI Pusat: Polri perlu kabarkan perkembangan kasus AKBP AH