Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan saksi AY (22) sempat mengaku bayi yang dilahirkannya sudah meninggal saat dilahirkan.

"Ini menurut pengakuan saksi yang juga ibu bayi. Kami masih dalami lagi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik," kata Agung kepada awak media di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat.

Pihaknya sejauh ini masih mencurigai kematian bayi perempuan yang lahir dengan bobot tiga kilogram itu tak wajar.

Pasalnya, persalinan dilakukan AY secara mandiri atau tanpa bantuan orang lain, khususnya tenaga kesehatan seperti bidan atau petugs medis lain.

Fakta awal yang ditemukan polisi, berdasar pengakuan saksi, AY memotong sendiri ari-ari balita yang lahir pada Minggu (24/4) tersebut di di dalam kamar rumah AY di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.

Apakah kematian tersebut disengaja atau bukan, sejauh ini masih diperdalam lagi.

Menurut penuturan AY, bayi sudah dalam kondisi meninggal saat dilahirkan, kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M. Anshori.

Bayi yang dilaporkan meninggal saat lahir itu lalu diletakkan di atas tempat tidur.

Setelah memotong ari-arinya menggunakan gunting, AY lalu ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Baca juga: Polisi selidiki kematian tak wajar balita di Tulungagung

Namun AY mengalami pendarahan hebat sehingga pingsan di kamar mandi selama sekitar 1,5 jam. Setelah sadar, AY lalu menelepon kedua temanya untuk meminta pertolongan.

"Lalu teman AY datang dan membawa AY ke RS Muhammadiyah Bandung," katanya.

Sesampainya di RS, AY langsung mendapatkan pertolongan. Pihak RS sempat menanyakan perihal keberadaan si bayi.

Tak lama ayah AY, SP datang membawa tas plastik hitam berisi mayat bayi tersebut.

Bayi itu lalu dibersihkan oleh pihak RS dan diserahkan kembali ke keluarga AY. "AY dirujuk ke RSUD dr. Iskak karena mengalami pendarahan hebat," paparnya.

Bayi itu lalu dimakamkan oleh SP di tempat pemakaian umum desa sekitar.

Dari pemeriksaan terhadap AY, bayi itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya IB warga Ngadisuko, yang saat ini bekerja sebagai PMI di Taiwan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan dan ada bukti kuat kesengajaan, AY bisa dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penyelidikan kematian ini menemui kendala, lantaran keluarga AY tak setuju dilakukan autopsi terhadap mayat bayi. "Saksi AY dan keluarganya tidak kooperatif," kata Anshori.