Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa transformasi pemasyarakatan telah sesuai dengan hukum pidana modern.
"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," ujar Andap dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman Prof. Sahardjo pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang, Jawa Barat.
"Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan," tutur Andap.
Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pada masa ini, pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," kata Andap.
Baca juga: Yasonna tegaskan penjara bukan satu-satunya upaya penegakan hukum
Selanjutnya, tutur Andap melanjutkan transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.
UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Ia menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.
Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 tahun 2023 bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
"Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju," tutup Andap.
Baca juga: Layanan kekayaan intelektual dorong kemandirian Iptek China
Baca juga: Menkumham sebut keadilan restoratif di KUHP atasi "overcapacity" lapas
Sekjen Kemkumham sebut transformasi pemasyarakatan sesuai hukum modern
27 April 2023 22:13 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Andap Budhi Revianto menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Bandung, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Humas DJKI Kemenkumham.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: