Jambi (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menurunkan Tim bersama Komisi V dan VII DPR RI ke Jambi untuk memantau langsung penerapan aturan pengangkutan batu bara guna mencari solusi terbaik bagi semua.

"Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilakukan Pemprov Jambi bersama Pemerintah Pusat dalam mengatasi persoalan kemacetan yang diakibatkan oleh angkutan mobil truk batu bara di Jambi," Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya di Jambi, Kamis.

Untuk saat ini operasi angkutan batu bara pembatasan nya dilakukan sampai 30 April nanti pada pukul 18:00 WIB, yang artinya pada Minggu malam, sudah ada kembali aktivitas angkutan batu bara di Jambi yang sempat dihentikan sementara dan nantinya pada pelaksanaannya akan dipantau langsung oleh KSP, Komisi V dan Komisi VII DPR RI.

Nantinya setelah pemantauan yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Pusat tersebut, akan menghasilkan satu keputusan dimana hasil evaluasi itulah yang ditunggu dari hasil kunjungan pemerintah pusat yang artinya apakah nanti bisa berlangsung lagi atau berlanjut dengan persyaratan-persyaratan.

Ismed juga menjelaskan bahwa setelah diberhentikannya sementara operasional angkutan batu bara selama moment lebaran Idul Fitri ini, pemerintah akan memberlakukan beberapa aturan untuk pengangkutan batu bara.

Pemprov, Polda Jambi dan unsur pengusaha telah menyepakati pemberlakuan 4.000 kendaraan yang boleh beroperasi setiap malam dan pembatasan tonase maksimal 15 ton.

"Jadi itu sudah harga mati, kalau dilanggar nanti semua akan ditutup kembali, ini yang ditegaskan oleh Ditlantas Polda Jambi dan kami dukung itu," kata Ismed Wijaya.
Baca juga: Akitivitas angkutan batubara Jambi disetop sementara mulai H-7 Lebaran
Baca juga: BPJN IV Jambi minta angkutan batubara ikuti aturan yang berlaku
Baca juga: Kementerian ESDM jatuhkan sanksi 7 perusahaan batu bara di Jambi