Penyitaan pertama yang dilakukan aparat kepolisian berjumlah sekitar 9,3 ton, 6,2 ton dan terakhir 2,9 ton, kata Kepala Kepolisian Daerah NTT, Brigadir Jenderal Polisi Ricky Sitohang, di Kupang, Senin.
"Angkanya saya tidak ingat persis, tetapi lebih dari 18 kg. Terakhir yang berhasil kami amankan 2,9 kg. Itu saja nilainya miliaran rupiah," ucap Sitohang.
Dari jumlah barang terlarang yang disita itu, menurut dia lebih banyak adalah jenis sabu-sabu dan lainnya berupa pil. "Jumlah yang disita polisi ini tentu jauh lebih sedikit dari yang lolos masuk ke wilayah NTT dari seberang," katanya.
"Kalau yang tertangkap sekitar 18 kg, maka yang tidak tertangkap diperkirakan tiga atau empat kali lipat dari jumlah yang ada," katanya.
(B017/C004)