"Besok, Kamis, 27 April 2023, Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN akan bertemu untuk silaturahim Lebaran dengan Pak Airlangga dan Pak Mardiono. Agenda yang dibahas di antaranya, soal kebijakan pilpres," kata Viva, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Di samping itu, tambah dia, pertemuan para ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) itu juga akan membahas beragam tantangan bangsa ke depan. Ia menyampaikan pula tuan rumah silaturahim adalah Partai Golkar. "Nanti akan diinformasikan secara lebih lanjut," ucap dia.
Baca juga: Pakar politik: KIB tak akan lagi bertahan
Baca juga: KIB bertemu Kamis bicarakan arah politik pasca-pancapresan Ganjar
Saat ini, dari ketiga partai politik yang tergabung dalam KIB itu, PPP merupakan partai yang telah mengumumkan capres yang mereka usung di Pilpres 2024.Baca juga: Pakar politik: KIB tak akan lagi bertahan
Baca juga: KIB bertemu Kamis bicarakan arah politik pasca-pancapresan Ganjar
Mardiono mengumumkan secara langsung nama Ganjar sebagai capres yang diusung PPP, di kediamannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu sore.
Mardiono mengatakan nama Ganjar Pranowo diusung sebagai capres Pemilu 2024 menyesuaikan keputusan Rapimnas PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023.
Viva pun telah menyampaikan bahwa PAN bergembira dan menghormati keputusan tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Sekjen PDIP buka suara terkait pertemuan KIB pada Kamis
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Baca juga: Sekjen PDIP buka suara terkait pertemuan KIB pada Kamis
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.