Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar denda dua kali pajak terhutang yang total bernilai Rp2,520 triliun.

"Denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar tersebut harus dibayar dalam waktu satu tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Pengenaan denda itu dilakukan setelah Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2012.

Majelis Kasasi menyatakan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, mantan manajer pajak Asian Agri, terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Menurut Ridwan, Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun kepawa Suwir Laut.

Ridwan mengatakan putusan kasasi yang menghukum perkara kejahatan pajak yang dilakukan bekas manager pajak PT Asian Agri ini merupakan terobosan baru dalam hukum.

"Putusan ini menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai adminstration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi oleh majelis kasasi diputus langsung sebagai kejahatan pajak," katanya.

Menurut Majelis Kasasi, Suwir Laut mengisi data palsu dalam penghitungan pajak 14 perusahaan selama empat tahun berturut-turut, membuat perusahaan tidak membayar pajak sesuai kewajiban yang sebenarnya.

Ke-14 perusaan yang diwajibkan membayar pajak terutang adalah Mitra Unggul Pusaka, Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Jaya, Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur.

(J008)