Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan KPK akan mulai menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia untuk menjerat koruptor.

"KPK akan gunakan pasal kumulatif, dari UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dan HAM juga akan dimasukkan," kata Busyro di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tumpang tindihnya regulasi di beberapa sektor sering kali menimbulkan konflik di tingkat eksekutif, yang terkadang berakhir pada penyalahgunaan wewenang.

Busyro mencontohkan kasus dugaan suap terkait hak guna usaha kebun sawit di Buol yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu dan pengusaha Hartati Murdaya ke pengadilan akibat penyalahgunaan wewenang.

"UU Otonomi Daerah memberikan porsi kekuasaan Kepala Daerah Tingkat II lebih besar dibanding Kepala Daerah Tingkat I. Sering kali penyalahgunaan UU ini dilakukan seperti jual beli `license`," ujar dia.

Kejadian seperti ini, menurut Busyro, biasanya mengalami kenaikan menjelang Pilkada dan saat pemerintahan baru akan berjalan di daerah tersebut. "Menariknya terpilihnya kepala daerah melalui proses politik yang diusung oleh partai politik, sehingga aktor kasus-kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum birokrat, politisi, pebisnis," ujar dia.

Penyalah gunaan wewenang ini, menurut dia, yang membuat sumber daya alam rawan dikorupsi. Karena itu KPK merasa perlu mengevaluasi dan mengkaji tidak saja kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga yang berdampak lain yang juga merugikan orang banyak seperti pencemaran lingkungan dan pengambilan hak orang lain yang juga berarti melanggar HAM.

Karena itu, menurut dia, penggunaan pasal kumulatif termasuk dari UU HAM dalam penindakan diharapkan dapat berdampak jauh seperti pembenahan regulasi. Cara seperti ini merupakan langkah yang dilakukan KPK untuk menjalankan penindakan dan pencegahan secara bersamaan.

(V002/N002)