Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) hingga Kamis ini belum menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut, H. Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Saya belum mendapatkan laporan bahwa surat dari DPRD Garut sudah masuk," kata Ketua MA, Hatta Ali, saat konperensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Hatta, jika surat dari DPRD Garut sudah masuk ke MA, maka pihaknya akan membentuk majelis untuk memberikan pendapat hukum terkait surat pemberhentian kepala daerah yang diajukan oleh DPRD.
"Hasil pemeriksaan di MA akan dikembalikan ke DPRD setempat dalam tempo 30 hari," katanya.
Kuasa Hukum Aceng Fikri, Zulfikar M. Rio dan Eggi Sudjana, sempat mendatangi Gedung MA untuk menyampaikan nota pendapat hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut.
"Kami meminta MA benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi kliennya yaitu Aceng Fikri," kata Zulfikar.
Pihak Aceng telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jaw Barat, atas putusan Pansus DPRD Garut.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, ke Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) atas dugaan pencemaran nama baik.
"Atas penyataan-pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan bahwa saudara Aceng Fikri ini bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum," katanya menambahkan. (*)
(T.J008/Y008)
MA belum terima rekomendasi pemberhentian Aceng Fikri
27 Desember 2012 17:04 WIB
H. Aceng HM Fikri. (ANTARA/Agus Bebeng)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012
Tags: