Penyalahgunaan narkoba diperkirakan naik pada 2013
27 Desember 2012 15:21 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan 42 paket ganja seberat 50 kg, 2 kg sabu-sabu serta setengah gram heroin dengan total senilai Rp 5 miliar, dari tiga tersangka berbeda yang terjaring operasi pada Oktober-Nopember 2012. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Prevalensi penyalahgunaan narkoba diperkirakan naik sebesar 2,56 persen pada 2013, demikian hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia (UI).
"Prevalensi penyalahgunaan narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahun untuk tahun 2008 sebesar 1,99 persen, tahun 2011 sebesar 2,32 persen, tahun 2013 sebesar 2,56 persen dan tahun 2015 sebesar 2,80 persen," kata Kepala BNN, Irjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, di Indonesia, memenjarakan pelaku atau pengguna penyalahgunaan narkotika tidak menyelesaikan persoalan. Untuk itu dibutuhkan undang-undang yang lebih baik guna mengatasi kasus penyalahgunaan narkoba.
"Indonesia perlu Undang-Undang (UU) yang lebih humanisme itu sebabnya direalisasikan melalui proses perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anang.
Rehabilitasi
Bicara soal pecandu narkotika, Anang mengatakan pemerintah bertanggung jawab terhadap rehabilitasi para pecandu.
Menurut dia, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap upaya rehabilitasi pecandu yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BNN, Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang bergerak pada upaya rehab, baik rehab medis maupun rehab sosial.
"Pemerintah dapat membuat kebijakan lebih lanjut terkait peningkatan program rehab bagi para pecandu baik yang dilaksanakan oleh Kemenkes RI, Kemensos RI, BNN, Polri dan segenap stakeholder lain," kata Anang.
(S035)
"Prevalensi penyalahgunaan narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahun untuk tahun 2008 sebesar 1,99 persen, tahun 2011 sebesar 2,32 persen, tahun 2013 sebesar 2,56 persen dan tahun 2015 sebesar 2,80 persen," kata Kepala BNN, Irjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, di Indonesia, memenjarakan pelaku atau pengguna penyalahgunaan narkotika tidak menyelesaikan persoalan. Untuk itu dibutuhkan undang-undang yang lebih baik guna mengatasi kasus penyalahgunaan narkoba.
"Indonesia perlu Undang-Undang (UU) yang lebih humanisme itu sebabnya direalisasikan melalui proses perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anang.
Rehabilitasi
Bicara soal pecandu narkotika, Anang mengatakan pemerintah bertanggung jawab terhadap rehabilitasi para pecandu.
Menurut dia, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap upaya rehabilitasi pecandu yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BNN, Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang bergerak pada upaya rehab, baik rehab medis maupun rehab sosial.
"Pemerintah dapat membuat kebijakan lebih lanjut terkait peningkatan program rehab bagi para pecandu baik yang dilaksanakan oleh Kemenkes RI, Kemensos RI, BNN, Polri dan segenap stakeholder lain," kata Anang.
(S035)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012
Tags: