Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan satu di antara enam penumpang meninggal dunia dalam tabrakan kapal cepat di perairan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Para korban tersebut merupakan penumpang kapal cepat “Speed 40 ADES” jurusan Cengal-Selapan, OKI yang bertabrakan dengan kapal cepat “Speed 200 YK-JILL” jurusan Sungai Lumpur-Selapan, Senin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin, mengatakan korban meninggal dunia tersebut seorang bocah laki-laki, berinisial I (6), warga setempat.
Polisi di lapangan mendapati korban yang mengalami luka robek di dahi atas dan mata sebelah kiri itu meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Charitas Palembang.
Baca juga: Dua korban hilang akibat tabrakan kapal di Tanjabbar ditemukan
Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke di Puskesmas Tulung Selapan oleh personel kepolisian setempat, namun karena keterbatasan alat medis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Charitas Palembang.
“Informasi yang kami terima petang tadi jasad korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” kata dia.
Ia menyebut lima penumpang lainnya sedang dirawat intensif di rumah sakit.
Ia menyebutkan peristiwa tersebut saat ini masih diselidiki oleh personel Satpolairud Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan.
Berdasarkan laporan polisi di lapangan, tabrakan tersebut diduga akibat kelalaian dan ketidakwaspadaan para pengemudi kapal cepat.
"Namun untuk itu pihak keluarga korban dan warga diimbau untuk tidak berbuat provokasi dan menyerahkan kejadian tersebut sepenuhnya ke polisi,” kata dia.
Baca juga: Tabrakan kapal di perairan Bengkalis, satu orang hilang
Baca juga: Perahu pemudik tabrakan, dua motor tenggelam di Perairan Muna
Satu penumpang meninggal dalam tabrakan kapal cepat di OKI
24 April 2023 20:55 WIB
Kapal cepat yang bertabrakan di perairan Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan, Senin (24/4/2023). ANTARA/HO-Multimedia Humas Polda Sumsel/aa.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: