Garut (ANTARA News) - Bupati Garut Aceng HM Fikri tetap bekerja meskipun telah diusulkan diberhentikan jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jumat (21/12).

"Tidak terganggu dengan hasil putusan DPRD, saya tetap bisa ngantor dengan baik," kata Aceng usai melakukan inpeksi mendadak kehadiran PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu.

Hari pertama masuk kerja setelah sidang putusan DPRD itu, Aceng datang menggunakan mobil dinasnya, kemudian melakukan sidak dengan mendatangi beberapa ruangan kantor yang terlihat sepi PNS.

Terkait rekomendasi pemberhentian jabatan Bupati Garut oleh DPRD, Aceng menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme atau aturan yang berlaku termasuk menunggu putusan kajian MA.

(KR-FPM/Y003)