Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 memungkinkan narapidana yang ikut membantu membongkar perkara pidana mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
"Berdasarkan PP ini, narapidana kasus korupsi akan diberi remisi bila menjadi justice collaborator dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidananya," kata dia dalam acara Refleksi Akhir Tahun Penegak Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu.
Kesediaan narapidana untuk bekerja sama membongkar tindak pidana, menurut Denny, harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 34A PP No.99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan ketentuan tentang pemberian remisi itu berlaku untuk narapidana sejumlah perkara.
Perkara yang dimaksud meliputi perkara korupsi; terorisme; narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; kejahatan terhadap keamanan negara; kejahatan hak asasi manusia berat; serta kejahatan transnasional terorganisasi lain.
Narapidana yang menerima remisi karena menjadi justice collaborator juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, mengikuti program deradikalisasi serta membuat ikrar setia kepada Republik Indonesia dan tidak mengulangi perbuatan terorisme bagi narapidana kasus terorisme.
Bagi narapidana kasus narkotika, peraturan itu hanya berlaku bagi mereka yang mendapat pidana pejara paling singkat lima tahun.
"Berdasarkan PP baru ini belum ada usulan remisi yang masuk kepada Kementerian Hukum dan HAM, jadi tidak ada remisi yang diobral," kata Denny.
(D017)
Narapidana pembongkar kasus bisa dapat remisi
26 Desember 2012 14:46 WIB
Perempuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang remisi mengikuti upacara pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2012.(ANTARA)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012
Tags: