Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 6.746 narapidana yang mendekam di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.

Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya.

Ia menjelaskan terdapat 78 napi tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.

Ia menuturkan dengan pemberian remisi tersebut maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.

"Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Sumut beri remisi 24.826 narapidana pada Lebaran 2023
Baca juga: Kemenkumham Riau usulkan 7.825 Napi dapat remisi khusus agama
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT berikan remisi kepada 212 WBP di NTT