“Untuk pelaksanaan jadwal besuk hari biasa, yaitu hari Senin-Kamis dan di luar hari itu diberikan pada saat hari libur nasional seperti Lebaran dengan waktu kunjungan 10.00 -15.00 WIB,” ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Ardanto Nugroho saat dihubungi, Jumat.
Ardanto juga menjelaskan, batas waktu yang diberikan oleh Polda Metro Jaya saat berkunjung adalah 30 menit.
Selain itu Ardanto menyebutkan, pengunjung yang ingin membesuk dapat mengisi daftar besuk yang tersedia di pintu masuk dan juga diperbolehkan membawa makanan secukupnya dari luar.
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan dua TPS untuk 538 tahanan
Baca juga: Argo: Kondisi rutan tidak seperti yang dikatakan Ratna SarumpaetBaca juga: Polda Metro Jaya siapkan dua TPS untuk 538 tahanan
Untuk pengunjung yang besuk mengisi formulir terlebih dahulu melalui kode batang (barcode) yang terdapat di pintu masuk pelayanan Tahti. "Dan diperbolehkan membawa makanan secukupnya,” katanya.
Untuk Shalat Idul Fitri, Ardanto menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk mereka yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah. “Untuk Sholat Id sudah kami fasilitasi di rutan kami,” ucapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 Masehi jatuh pada Sabtu (22/4), setelah diputuskan dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (20/4).
Dengan demikian, penetapan 1 Syawal antara Pemerintah dengan Muhammadiyah berbeda. Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri pada Jumat (21/4) yang didasarkan pada kriteria wujudul hilal. Sementara Pemerintah pada Sabtu (22/4) berdasarkan kriteria MABIMS.