“Setelah mendapatkan arahan dari Bapak Menteri, kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budi Daya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang yang dimaksud,” kata Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Kamis.
Adin menyampaikan, hasil dari pemeriksaan kegiatan budi daya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budi Daya Ikan yang Baik atau CBIB.
Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas toleransi oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Ditjen PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut dan akan menghentikan sementara kegiatan tambak tersebut.
Baca juga: Kapal penyeberangan Jepara-Karimunjawa tetap beroperasi selama Lebaran
Baca juga: KKP kembangkan Pulau Cemara sebagai ekoeduwisata bahari