Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe meminta masyarakat setempat untuk menggemakan takbir menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah dari masjid dan meunasah (mushalla) di gampong (desa) masing-masing, guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.

“Pemko Lhokseumawe tidak pernah melarang takbiran menyambut Idul Fitri. Hanya caranya saja yang kita himbau untuk dilaksanakan di masjid atau meunasah gampong masing-masing," kata Kabag Prokopim Setdako Lhokseumawe Darius di Lhokseumawe, Kamis.

Darius mengatakan, ajakan untuk menggemakan takbir di tempat ibadah tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ajakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Imran dengan Nomor 451.13/261/SE/2023 tentang pelaksanaan malam takbiran dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada keuchik (kepala desa), imum syiek (imam masjid), imum gampong dan para pengurus BKM dalam wilayah Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya imbau masyarakat tidak lakukan takbir keliling
Baca juga: Polri siapkan strategi pengamanan takbiran dan Idul Fitri

Darius menuturkan, kondisi sosial yang terjadi di Lhokseumawe hari ini mengharuskan adanya upaya mitigasi bencana sosial guna mencegah tidak terjadinya gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas seperti beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan pengalaman beberapa tahun terakhir, kata dia, angka kecelakaan lalu lintas meningkat akibat pengendara berkonvoi secara ugal-ugalan saat pawai. Tentunya hal tersebut tidak diharapkan, apalagi sampai adanya kabar duka kehilangan nyawa di hari kemenangan.

"Maraknya tawuran antargeng remaja yang terjadi akhir-akhir ini juga akan meningkatkan potensi perkelahian antar kelompok atau kejadian pembegalan yang sulit dihindari akibat terkonsentrasinya massa dalam jumlah yang banyak pada satu zona saat pawai takbir keliling," katanya.

Kemudian, lanjut Darius, pihaknya juga menyayangkan peserta pawai takbir keliling tersebut kebanyakan diikuti oleh remaja putra dan putri yang belum menikah atau bukan muhrim, namun mereka berboncengan yang dapat mencederai makna kehidupan Islam.

"Jangan sampai pawai takbir keliling justru malah menghilangkan nilai-nilai syariat Islam dan mengurangi makna sakral dan religi dari pawai takbiran itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Mataram: 800 personel gabungan siap amankan pawai takbiran
Baca juga: Polisi turunkan ratusan personel saat malam takbiran di Batam

Darius menegaskan, pawai takbir keliling merupakan kebudayaan melekat yang setiap tahun dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia. Namun, perkembangan kondisi sosial hari ini menuntut pemerintah melakukan penyesuaian teknisnya.

Apalagi, pelaksanaan takbiran di tempat ibadah tersebut juga bukan hal yang baru di tanah rencong, bahkan sudah pernah dilakukan para pendahulu sebelumnya.

"Melaksanakan takbir hari raya di masjid dan meunasah tidak akan mengurangi nilai ibadah dan esensi dari rasa tanda syukur kita menyelesaikan ibadah Ramadhan selama satu bulan penuh," demikian Darius.

Baca juga: Pj Gubernur DKI ingatkan agar konvoi takbiran tak ganggu keamanan
Baca juga: Wali Kota Semarang persilakan kegiatan takbiran keliling