Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) paling lama 21 hari setelah pengumuman DPS.

"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Masukan dan tanggapan itu, lanjut Betty, dapat disampaikan apabila dalam DPS yang telah dirilis pada hari Selasa (18/4) itu terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya.

Ia menyebutkan terdapat dua metode dalam penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu.

Pertama, mereka dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.

Bukti dokumen autentik dimaksud, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian.

Baca juga: KPU nyatakan Prima tak penuhi syarat untuk ikuti verfak perbaikan
Baca juga: KPU RI sosialisasikan aturan baru pencalonan DPRD kepada parpol Bali
Masyarakat perlu menyiapkan dokumen autentik atas masukkannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data. Jika disampaikan melalui PPS/PPK, tambah Betty, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahannya.

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.

Berikutnya, publik juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik 'daftar' pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.," kata Betty.

Melalui portal tersebut, calon pemilih juga dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Mereka akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas, termasuk mengunggah foto dokumen pendukung.

Tahapan selanjutnya adalah masukan tersebut akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Selama ditindaklanjuti, kata Betty, masyarakat dapat mengecek secara berkala status masukan atau tanggapannya di laman laporpemilih.kpu.go.id untuk memastikan status tanggapannya dalam proses, disetujui, atau ditolak.

"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik," kata dia.

Sebelumnya, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan total pemilih dalam DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Mereka terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan, baik di dalam maupun luar negeri.